Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyusutan barang milik negara berupa aset tetap pada entitas pemerintah pusat. Aset tetap yang dapat disusutkan antara lain gedung, mesin, jalan, dan renovasi, dengan memperhatikan nilai perolehan, masa manfaat, dan akumulasi penyusutan. Penyusutan bertujuan untuk menyajikan nilai aset secara wajar dalam laporan keuangan serta memperkirakan pot