Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 menetapkan tata cara penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara untuk mendukung pengelolaan barang sesuai dengan peraturan pemerintah. Dokumen ini mencakup definisi, asas, dan prosedur terkait pengelolaan barang milik negara, serta menetapkan kewenangan pejabat pengelola. Peraturan ini mulai berlaku pada 4 September 2007.