Saltar al contenido principal
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.06/2007
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN
PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang

:

bahwa guna operasionalisasi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang
Milik Negara;

Mengingat

:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 4609);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN,
DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.

[Type text]

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.

3.
4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung
jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan
pengelolaan Barang Milik Negara.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
Barang Milik Negara.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang
berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang
dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak
dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan
tidak mengubah status kepemilikan.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari
daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang
berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab
administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik
Negara sebagai tindak lanjut dari Penghapusan dengan cara dijual,
dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal
pemerintah.
Penilaian Barang Milik Negara adalah suatu proses kegiatan
penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan
relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk
memperoleh nilai Barang Milik Negara.
Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang
berlaku umum pada kementerian negara/lembaga yang berasal dari
pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara yang
tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang
dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu
oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan negara
bukan pajak.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan
tanggungjawabnya meliputi pengelolaan Barang Milik Negara.
Bagian Kedua
Asas Umum
Pasal 2

(1)

Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang dan Kuasa
Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok
dan fungsi kementerian negara/lembaga.
(2)

Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok
dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib
diserahkan kepada Pengelola Barang.

(3)

Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan
pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara.

(4)

Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penerimaan umum.
BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 3

(1)

Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan
dan tanggungjawab Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik
Negara.

(2)

Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri
Keuangan dapat menunjuk pejabat pada instansi vertikal Direktorat
Jenderal
untuk
melaksanakan
sebagian
kewenangan
dan
tanggungjawab Pengelola Barang.

(3)

Menteri/pimpinan lembaga merupakan Pengguna Barang yang dalam
menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya secara fungsional
dilaksanakan oleh:
a.

b.

Jaksa Agung Muda Pembinaan pada Kejaksaan Agung;

c.
(4)

Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama
pada Kementerian Negara/ Lembaga termasuk Kantor Menteri
Koordinator/ Kantor Menteri Negara;
Pimpinan Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi
Negara.

Kuasa Pengguna Barang pada unit pusat dijabat oleh:
a.

b.

c.
d.
e.

Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara
pada
Sekretariat
Jenderal/Sekretariat/
Kesekretariatan/
Kepaniteraan pada Kementerian Negara/Lembaga termasuk
Kantor Menteri Koordinator/Kantor Menteri Negara, serta
Kejaksaan Agung;
Kepala Biro yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara
pada Kesekretariatan/Kepaniteraan pada Lembaga Tinggi
Negara;
Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan;
Sekretaris Inspektorat Jenderal;
Pejabat lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna
Barang.
(5)

Kepala kantor/satuan kerja pada unit vertikal di daerah adalah Kuasa
Pengguna Barang pada kantor yang dipimpinnya.
BAB III
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 4

(1)

Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok
dan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh
Pengelola Barang.

(2)

Tatacara Penggunaan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran I
Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IV
PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 5

(1)

Pemanfaatan Barang Milik Negara dilakukan terhadap Barang Milik
Negara yang tidak digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi kementerian negara/lembaga.

(2)

Pemanfaatan Barang Milik Negara dapat pula dilakukan terhadap
sebagian Barang Milik Negara yang tidak digunakan oleh Pengguna
Barang sepanjang menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi kementerian /lembaga tersebut.

(3)

Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
mengubah status kepemilikan Barang Milik Negara.

(4)

Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a.

sewa;

b.

pinjam pakai;

c.

kerjasama pemanfaatan;

d.

bangun guna serah dan bangun serah guna.
Pasal 6

(1)

Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf
a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.

Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan oleh
Pengelola Barang;
b.

Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan oleh
Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.

(2)

Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan ayat (2) dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) huruf d dilakukan oleh Pengelola Barang.

(3)

Pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2)
dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a,
huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Pengguna Barang dengan
persetujuan Pengelola Barang.
Pasal 7

Tata cara pemanfaatan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran II, III,
IV, dan V Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
Ketentuan mengenai formula tarif sewa, ditetapkan dalam Lampiran II.A
Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB V
PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 9
(1)

Penghapusan Barang Milik Negara dilakukan dengan cara
menghapuskannya dari daftar barang berdasarkan surat keputusan
penghapusan Barang Milik Negara oleh pejabat yang berwenang.

(2)

Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
b.

(3)

penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna
Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang; dan
penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola
Barang.

Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dalam hal:
a.

penyerahan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk
menjalankan tugas pokok dan fungsinya kepada Pengelola
Barang;

b.

pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada
Pengguna Barang lainnya;

c.

pemindahtanganan Barang Milik Negara;

d.

dimusnahkan; atau
e.

(4)

sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian,
terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam,
kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak produktif
untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari
terjadinya force majeure.

Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilakukan dalam hal:
a.
b.

dimusnahkan; atau

c.

(5)

beralih kepemilikannya;
sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar
menjadi penyebab penghapusan, antara lain misalnya hilang,
kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana
alam, kadaluwarsa, rusak berat, dan mati/cacat berat/tidak
produktif untuk tanaman/hewan/ ternak, serta terkena dampak
dari terjadinya force majeure.

Tata cara penghapusan Barang Milik Negara diatur dalam Lampiran
VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10

(1)

Pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan pengalihan
kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari
penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau
disertakan sebagai modal pemerintah.

(2)

Tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dalam
Lampiran VII, VIII, IX, dan XI Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VII
PENILAIAN
Pasal 11

(1)

Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka pemanfaatan
dan pemindahtanganan.

(2)

Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan
dilakukan oleh Penilai yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(3)

Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan
dilakukan oleh tim yang ditetapkan Pengguna Barang dan dapat
melibatkan Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.

(4)

Hasil perhitungan Penilai merupakan hasil perhitungan yang bersifat
independen dan final.
Pasal 12

(1)

Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan,
dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah
menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(2)

Penilaian terhadap Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau
bangunan oleh tim dilakukan dengan berpedoman pada standar
penilaian yang berlaku.
Pasal 13

(1)

Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau
bangunan oleh tim dilakukan untuk mendapatkan nilai tertinggi dari
salah satu nilai tersebut di bawah ini:
a.

nilai pasar;

b.

nilai buku, yaitu nilai perolehan dikurangi penyusutan;

c.

nilai yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2)

Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau
bangunan dalam rangka sewa dan kerjasama pemanfaatan, dilakukan
oleh Penilai apabila harga perolehan Barang Milik Negara selain tanah
dan/atau bangunan tersebut mempunyai nilai paling sedikit
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

(3)

Penilaian terhadap Barang Milik Negara selain tanah dan/atau
bangunan dalam rangka penjualan, tukar menukar atau penyertaan
modal pemerintah pusat dilakukan Penilai apabila harga perolehan
Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan tersebut
mempunyai nilai perolehan paling sedikit Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
BAB VIII
INVENTARISASI DAN SERTIFIKASI
Pasal 14

(1)

Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib
diinventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya menjadi
atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
(2)

Pelaksanaan inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna
Barang dengan berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi
dan Sertifikasi yang ditetapkan oleh Pengelola Barang setelah
berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan Barang
Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan
sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, proses penyelesaiannya
berpedoman
pada
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara Tukar-Menukar Barang
Milik/Kekayaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan
Barang Milik Negara.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1)

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.03/1994 tentang Tata Cara
Tukar-Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara
Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara dan ketentuan
teknis pengelolaan Barang Milik Negara lainnya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Ketentuan teknis pengelolaan Barang Milik Negara yang telah ada
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang
belum diatur lebih lanjut dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri Keuangan ini masih tetap dapat dilaksanakan paling lama
sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.
Pasal 17
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI