Saltar al contenido principal
Manajemen Aset Daerah




                       MANAJEMEN ASET DAERAH

                                 SUTARYO
                          Jurusan Akuntansi FE UNS

                                     Abstrak

Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai
penopang utama pendapatan asli daerah. oleh karena itu, penting bagi
pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai. Dalam
pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau
penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan,
pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan
tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi
pemerintah daerah yang bersangkutan.

Kata kunci: aset daerah, manajemen aset daerah, pendapatan asli daerah, dan
            akuntansi aset.


I. PENDAHULUAN
          Otonomi daerah mempunyai konsekuensi bahwa peran pemerintah
   pusat akan semakin kecil, sebaliknya peran pemerintah daerah semakin besar
   dalam pembangunan daerah/wilayahnya. Pemerintah daerah dituntut memiliki
   kemandirian dalam membiayai sebagian besar anggaran pembangunannya.
   Oleh karena itu pemerintah daerah harus dapat melakukan optimalisasi
   sumber-sumber penerimaan daerahnya.
          Salah satu sektor yang dapat diharapkan menjadi pendapatan daerah
   terutama di perkotaan adalah melalui sektor properti. Potensi sektor properti di
   daerah    tidak hanya dalam pembangunan properti saja, namun juga
   menyangkut pengelolaan properti yang sudah termanfaatkan ataupun yang
   belum termanfaatkan secara optimal. Banyak sumber yang dapat ditarik dari
   sektor properti, baik yang termasuk dalam kategori sumber penerimaan
   konvensional (seperti: PBB, PP1, BPHTB dan lain-lain) maupun sumber
   penerimaan baru atau non konvensional (seperti: Development Impact Fees,
   penerimaan akibat perubahan harga dasar tanah dan lain-lain).
          Namun dalam perkembangannya untuk menghadapi otonomi daerah,
   pemerintah daerah tidak hanya mengoptimalkan pada potensi pajak dari sektor


                                     Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS
Manajemen Aset Daerah



  properti saja, tetapi juga harus mengetahui jumlah dan sejauh mana
  pemanfaatan aset properti yang dimiliki pemerintah daerah saat ini.
  Manajemen aset properti ini sangat penting diketahui karena di samping
  sebagai penentuan aktiva tetap dalam faktor penambah dalam total aset daerah
  juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendapatan yang menopang
  pendapatan asli daerah.
          Pengelolaan aset daerah bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal
  ini terbukti dari masih banyaknya pengecualian kewajaran atas nilai aset
  pemerintah daerah dalam opini BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah
  daerah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah
  mengalami kesulitan dalam pengelolaan aset sehingga menyajikan aset daerah
  dengan kurang atau tidak wajar. Paper ini mengulas tentang manajemen aset
  daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya dalam rangka optimalisasi
  pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendanaan operasional
  pemerintah daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah.

II. PEMBAHASAN
            Standar Akuntansi Pemerintahan dalam PSAP 07-1 mendefinisikan aset
    adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah
    sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi
    dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
    pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
    termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa
    bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang diperlihara karena
    alasan sejarah dan budaya.
            Sementara itu, pengertian aset secara umum menurut Siregar (2004:
    178) adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai
    nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value) atau nilai
    tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu
    (perorangan). Istilah properti seringkali melekat dengan istilah lain untuk
    memberikan pengertian yang lebih jelas secara hukum, yaitu real estate dan
    real property dimana keduanya mempunyai makna yang berbeda meskipun ada
    juga yang menyebutnya sebagai sinonim dalam lingkup tertentu. Selanjutnya,
    Real estate is the physical land and appurtenances affixed to the land, e.g.,
    structure. Real estate bersifat tidak bergerak (immobile) dan berwujud
    (tangibel), yang termasuk dalam pengertian ini adalah tanah, semua benda
    yang secara alami sebagai bagian dari tanah, seperti pepohonan dan barang
    mineral dan juga segala sesuatu yang dibangun oleh manusia seperti bangunan,
    jaringan dan lain sebagainya.




                                    Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS
Manajemen Aset Daerah



           Real property merupakan kumpulan atas berbagai macam hak dan
   interest yang ada dikarenakan kepemilikan atas satuan real estate, meliputi hak
   untuk menggunakan, menyewakan, memberikan kepada orang lain atau tidak.
   Properti selain sebagai investasi, juga merupakan aset (Witter et al., 2004).
   Pengertian aset adalah sesuatu yang memiliki nilai. Real estate sebagai
   komponen utama dari aset daerah, oleh pemerintah daerah selanjutnya harus
   dapat dimanfaatkan sebagai aset yang produktif dan berguna sehingga
   berdampak positif dalam pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan
   masyarakat. Dalam neraca keuangan daerah aset dapat menjadi modal bila
   dapat menghasilkan pendapatan. Namun masih banyak daerah yang belum
   menyadari peran dan potensi pengelolaan aset secara cermat.
        Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang     Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan bahwa
pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan
penganggaran,      pengadaan,    penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Sedangkan          menurut      Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan barang milik daerah meliputi;
perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan
dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi.

a. Perencanaan kebutuhan
          Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
   2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri
   Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
   Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa perencanaan kebutuhan adalah
   kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk
   menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang
   sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan
   kebutuhan yang akan datang. Perencanaan kebutuhan disusun dalam Rencana
   Kerja dan Anggaran (RKA) dengan memperhatikan ketersediaan barang milik
   daerah yang sudah ada. Perencanaan ini harus berpedoman pada standarisasi
   barang dan standarisasi kebutuhan barang/sarana prasarana perkantoran.
          Menurut Mardiasmo (2004: 238) pemerintah daerah perlu membuat
   perencanaan kebutuhan aset yang akan digunakan/dimiliki. Berdasarkan
   rencana tersebut, pemerintah daerah kemudian mengusulkan anggaran
   pengadaannya. Dalam hal ini, masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat


                                     Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS
Manajemen Aset Daerah



   Daerah (DPRD) perlu melakukan pengawasan (monitoring) mengenai apakah
   aset (kekayaan) yang direncanakan untuk dimiliki daerah tersebut benar-benar
   dibutuhkan daerah.
2. Pengadaan
           Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
   2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun
   2003 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menjelaskan
   bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan
   barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara
   swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Peraturan Menteri Dalam Negeri
   Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
   Daerah, menjelaskan bahwa pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan
   pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa. Pengadaan barang milik daerah
   dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan
   terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
           Mardiasmo (2004) menjelaskan pengadaan barang atau kekayaan
   daerah harus dilakukan berdasarkan sistem tender (compulsory competitive
   tendering contract). Hal tersebut dilakukan supaya pemerintah daerah dan
   masyarakat tidak dirugikan.
3. Pengamanan dan pemeliharaan
           Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
   Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa
   pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang
   milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara
   berdaya guna dan berhasil guna. Pengamanan adalah kegiatan tindakan
   pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik,
   administratif dan tindakan upaya hukum.
           Siregar (2004) mengatakan legal audit, merupakan suatu ruang lingkup
   untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas permasalahan legal mengenai
   prosedur penguasaan atau pengalihan aset seperti status hak penguasaan yang
   lemah, aset yang dikuasai pihak lain, pemindahan aset yang tidak termonitor
   dan lain-lain. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa pengamanan aset daerah
   merupakan salah satu sasaran strategis yang harus dicapai daerah dalam
   kebijakan pengelolaan aset daerah.
4. Inventarisasi
           Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
   2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri
   Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
   Barang Milik Daerah, menjelaskan bahwa inventarisasi adalah kegiatan untuk
   melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik


                                    Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS
Manajemen Aset Daerah



   daerah. Menurut Siregar (2004) inventarisasi aset terdiri dari dua aspek yaitu
   inventarisasi fisik dan yuridis/legal. Aspek fisik terdiri dari bentuk, luas, lokasi,
   volume/jumlah, jenis, alamat dan lain-lain, sedangkan aspek yuridis adalah
   status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan. Proses
   kerjanya adalah dengan melakukan pendaftaran labeling, cluster, secara
   administrasi sesuai dengan manajemen aset.
           Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu
   mengetahui jumlah dan nilai kekayaan daerah yang dimilikinya, baik yang saat
   ini dikuasai maupun yang masih berupa potensi yang belum dikuasai atau
   dimanfaatkan. Untuk itu pemerintah daerah perlu melakukan identifikasi dan
   inventarisasi nilai dan potensi aset daerah. Kegiatan identifikasi dan
   inventarisasi dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap
   dan mutakhir mengenai kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh
   pemerintah daerah.
5. Penilaian
           Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
   2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri
   Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
   Barang Milik Daerah, penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang
   selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan
   menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik
   daerah. Dalam rangka menyusun neraca pemerintah perlu diketahui berapa
   jumlah aset negara sekaligus nilai dari aset tersebut. Untuk diketahui nilainya
   maka barang milik negara secara periodik harus dilakukan penilaian baik oleh
   pengelola barang ataupun melibatkan penilai independent sehingga dapat
   diketahui nilai barang milik negara secara tepat. Untuk penilaian berupa tanah
   dan atau bangunan menggunakan patokan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
           Menurut Siregar (2004) penilaian aset merupakan suatu proses kerja
   untuk melakukan penilaian atas aset yang dikuasai. Untuk itu pemerintah
   daerah dapat melakukan outsourcing kepada konsultan penilai yang profesional
   dan independent. Hasil dari nilai tersebut akan dimanfaatkan untuk mengetahui
   nilai kekayaan maupun informasi untuk penetapan bagi aset yang akan dijual.
6. Pemanfaatan
           Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
   2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri
   Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
   Barang Milik Daerah, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah
   yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja
   Perangkat Daerah (SKPD) dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama
   pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak


                                        Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS
Manajemen Aset Daerah



   mengubah status kepemilikan. Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik
   daerah adalah seperti berikut ini.
      a. Sewa yaitu pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam
         jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
      b. Pinjam Pakai yaitu penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah
         Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam
         jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu
         tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
      c. Kerjasama Pemanfaatan yaitu pendayagunaan barang milik daerah oleh
         pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan
         penerimaan daerah bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber
         pembiayaan lainnya.
      d. Bangun Guna Serah yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
         oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
         fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
         jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan
         kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya
         setelah berakhirnya jangka waktu.
      e. Bangun Serah Guna yaitu pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
         oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut
         fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunan diserahkan untuk
         didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang
         disepakati.
           Sehubungan dengan pemanfaatan aset daerah khususnya berupa benda
   tidak bergerak yang berbentuk tanah atau bangunan/gedung, terutama yang
   belum didayagunakan secara optimal sehingga dapat memberikan value added,
   value in use dan mampu menaikkan nilai ekonomi aset bersangkutan, maka
   dapat dilaksanakan melalui penggunausahaan yaitu pendayagunaan aset daerah
   (tanah dan atau bangunan) oleh pihak ketiga (perusahaan swasta) dalam bentuk
   BOT (Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BT (Build-
   Transfer), KSO (Kerja Sama Operasi) dan bentuk lainnya (Siregar, 2004).
7. Pengawasan dan pengendalian
           Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pengelolaan barang milik
   daerah secara berdayaguna dan berhasilguna, maka fungsi pembinaan,
   pengawasan dan pengendalian sangat penting untuk menjamin tertib
   administrasi pengelolaan barang milik daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri
   Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
   Daerah, menjelaskan bahwa pengendalian merupakan usaha atau kegiatan
   untuk menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang dilaksanakan berjalan
   sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sedangkan pengawasan


                                     Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS
Manajemen Aset Daerah



  merupakan usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang
  sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan, apakah dilakukan
  sesuai peraturan perundang-undangan.
          Siregar (2004) mengatakan pengawasan dan pengendalian, dalam
  pemanfaatan dan pengalihan aset merupakan suatu permasalahan yang sering
  terjadi pada pemerintah daerah saat ini. Suatu sarana yang efektif dalam
  meningkatkan kinerja aspek ini adalah melalui pengembangan SIMA (Sistem
  Informasi Manajemen Aset). Melalui sistem ini maka transparansi kerja dalam
  pengelolaan aset sangat terjamin dan dapat diawasi dengan jelas, karena
  keempat aspek di atas diakomodir dalam suatu sistem yang termonitor dengan
  jelas seperti sistem arus keuangan yang terjadi di perbankan, sehingga
  penanganan dan pertanggungjawaban dari tingkat pelaksana hingga pimpinan
  mempunyai otoritas yang jelas.
          Mardiasmo (2004) menjelaskan bahwa pengawasan yang ketat perlu
  dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penghapusan aset. Dalam hal ini
  peran masyarakat dan DPRD serta auditor internal sangat penting. Pengawasan
  diperlukan untuk menghindari penyimpangan dalam perencanaan maupun
  pengelolaan aset yang dimiliki daerah.


8. Sistem informasi data
          Untuk mencapai tujuan pengelolaan aset secara terencana, terintegrasi,
   dan sanggup menyediakan data dan informasi yang dikehendaki dalam tempo
   yang singkat, diperlukan suatu sistem informasi pendukung pengambilan
   keputusan atas aset (decision supporting system), yang disebut sebagai Sistem
   Informasi Manajemen Aset (Siregar, 2004). Mardiasmo (2004) menjelaskan
   untuk pengelolaan aset daerah secara efesien dan efektif serta menciptakan
   transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka pemerintah daerah perlu
   memiliki atau mengembangkan sistem informasi manajemen yang
   komprehensif dan handal sebagai alat pengambilan keputusan. Sistem tersebut
   bermanfaat untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban, selain itu juga
   bermanfaat untuk dasar pengambilan keputusan mengenai kebutuhan
   pengadaan barang dan estimasi kebutuhan belanja pembangunan (modal)
   dalam penyusunan APBD.
9. Penghapusan
          Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
   2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri
   Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
   Barang Milik Daerah, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik
   daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat


                                    Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS
Manajemen Aset Daerah



  yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna
  dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang
  berada dalam penguasaannya. Mardiasmo (2004) menyatakan bahwa
  penghapusan aset daerah merupakan salah satu sasaran strategis yang harus
  dicapai daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah guna mewujudkan
  ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah.

III. PENUTUP
           Aset merupakan sumberdaya yang penting bagi pemerintah daerah.
   dengan mengelola aset daerah secara benar dan memadai, pemerintah daerah
   akan mendapatkan sumber dana untuk pembiyaan pembangunan di daerah.
   Dalam mengelola aset daerah, pemerintah daerah harus memperhatikan
   perencanaan kebutuhan dan penganggaran,               pengadaan, penerimaan,
   penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan,
   pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,
   pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti
   rugi. Keseluruhan kegiatan tersebut merupakan aspek-aspek penting yang
   terdapat dalam manajemen aset daerah. Dengan melakukan perencanaan
   kebutuhan aset, pemerintah daerah akan memperoleh gambaran dan pedoman
   terkait kebutuhan aset bagi pemerintah daerah.
           Dengan perencanaan kebutuhan aset tersebut, pemerintah daerah dapat
   terhindarkan dari kepemilikan aset yang sesuai dengan kebutuhan sehingga
   dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan pada
   masyarakat. Selain faktor perencanaan kebutuhan aset, faktor pengamanan dan
   pemeliharaan aset juga harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah.
   Dengan pengamanan dan pemeliharaan aset, pemerintah daerah dapat menjaga
   kepemilikan dan dapat menerima manfaat ekonomis aset dalam rangka usaha
   pemerintah daerah memberikan pelayanan pada masyarakat. Faktor yang tidak
   kalah penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah adalah sistem
   informasi data. Dengan sistem informasi data aset pemerintah daerah yang
   memadai, pemerintah data dapat lebih mudah dan cepat untuk memperoleh
   data terkait aset ketika dibutuhkan sewaktu-waktu. Dengan sistem informasi
   data, pemerintah daerah juga dapat menyusun laporan aset secara lebih handal
   sehingga dapat memberi informasi yang lebih handal pada pemakai informasi
   dalam laporan keuangan.
           Selain faktor-faktor pengelolaan aset tanah dan bangunan yang didapat
   dalam penelitian ini yang didasarkan pada teori atau undang-undang,
   pemerintah daerah penting juga untuk mempertimbangkan aspek lain seperti
   aspek kebijakan pimpinan dan strategi. Aspek ini merupakan faktor yang perlu
   diperhatikan dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan karena dengan


                                    Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS
Manajemen Aset Daerah



  kebijakan dan strategi pengelolaan aset oleh pimpinan pemerintah daerah dapat
  memberi arahan bagi pelaksanaan pengelolaan aset pemerintah. Dengan
  adanya kebijakan dan strategi pengelolaan aset yang tepat oleh pimpinan
  pemerintah daetah akan dapat mengoptimalkan manfaat aset bagi pemerintah
  daerah.

REFERENSI

Mardiasmo, 2004, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Good Governence
         Democratization, Local Government Financial Management, Public
         Policy, Reinventing Government, Accountability Probity, Value for
         Money, Participatory Development, Serial Otonomi Daerah, Andi,
         Yogyakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
         Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang;
-----------------------, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 diubah dengan
         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
-----------------------, Himpunan       Peraturan-Peraturan    tentang   Inventaris
         Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI, Badan Akuntansi Keuangan
         Negara, 1995;
-----------------------, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
         Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
----------------------, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan
         Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 Pedoman
         Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
----------------------, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
         tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Siregar, Doli. D, 2004, Management              Aset    Strategi Penataan Konsep
         Pembangunan Berkelanjutan secara Nasional dalam Konteks Kepala
         Daerah sebagai CEO’s pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah, PT
         Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Witter.E., Bitter.J. and Kasprzak.C., 2003, Asset Management and City
         Government, Proceeding of the 2003 Mid-Continent Transportation
         Research Symposium, Iowa State University.




                                     Sutaryo, SE, M.Si, Ak-Jurusan Akuntansi FE UNS