Saltar al contenido principal
YOUR LOGO
KONSEP DASAR PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH
YOUR LOGO
Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan Penatausahaan Pertgjwban Pengawasan
RPJMD
RKPD
KUA PPAS
Nota
Kesepakatan
Pedoman
Penyusunan
RKA-SKPD
RKA-SKPD
RAPBD
APBD
Dasar Pelaksanaan
Anggaran
• Pendapatan
• Belanja
• Pembiayaan
Pelaksanaan APBD
Rancangan
DPA-SKPD
DPA-SKPD
Verifikasi
Laporan Realisasi
Semester Pertama
Perubahan APBD
Penatausahaan
Belanja
Bendahara
Pengeluaran
Penatausahaan
Pendapatan
Bendahara
Penerimaan
Kekayaan dan
Kewajiban daerah
• Kas Umum
• Piutang
• Investasi
• Barang
• Dana Cadangan
• Utang
Akuntansi
Keuangan Daerah
Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah
• Laporan Realisasi
Anggaran
• Neraca
• Laporan Arus Kas
• Catatan atas
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
diperiksa oleh BPK
Rancangan
Peraturan Daerah
tentang
Pertanggungjawaban
APBD
Akuntansi
Keuangan Daerah
• Pemberian
Pedoman
• Bimbingan
• Supervisi
• Konsultasi
• Pendidikan
• Pelatihan
• Penelitian dan
Pengembangan
Pembinaan:
Pengawasan
terhadap
pelaksanaan Perda
tentang APBD
Pengendalian
Intern
Pemeriksaan
Ekstern
MENGAPA ASET PERLU
DIKELOLA?
 Keterbatasan Dana
 Keterbatasan kemampuan memperoleh alternatif
sumber pendanaan lainnya (aset dapat digunakan
sebagai jaminan pinjaman, e.q. underlying asset
untuk sukuk)
 Kesulitan dalam mengendalikan populasi penduduk
 Tuntutan Akuntabilitas yang maksimal
Untuk itu perlu diperlukan suatu sistim pengelolaan
aset yang terintegrasi sehingga constraint-
constraint dimaksud dapat ditanggulangi
PERLUNYA ASET DAERAH
DIKELOLA
 Pengelolaan aset berperan penting dalam
mewujudkan Pemerintahan yang efisien, dengan
melihat aset negara/daerah secara keseluruhan
tidak terpecah-pecah untuk setiap organisasi.
 Efisiensi Pemerintahan dapat terwujud apabila
setiap organisasi pemerintahan menyadari
arti penting sharing atas aset negara/daerah yang
lebih luas dan optimalisasi atas aset
negara/daerah.
KONDISI IDEAL
PENGELOLAAN ASET DAERAH
- Transparansi & Akuntabilitas
- Profesionalitas, Proporsionalitas
& Objektif
- Pemeriksaan oleh Auditor Independen
- Konsisten & Acceptable bds. standar
akuntansi sektor publik berlaku umum
GOOD GOVERNANCE
ASET NEGARA/DAERAH
BEST PRACTICE
WELFARE STATE
Pengelolaan Aset Untuk
Sebesar-besarnya
Kemakmuran Rakyat
DEFINISI MANAJEMEN ASET
“Manajemen aset merupakan framework konseptual yang
dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan atas aset
dan implementasinya, meliputi proses terintegrasi dari
perencanaan, pengadaan, penggunaan, penghapusan dan
monitoring selama umur aset, dengan memperhatikan
manfaat yang diperoleh, biaya dan risiko yang timbul hingga
pertanggungjawaban/pelaporan aset”
SASARAN MANAJEMEN ASET
 Tercapainya kesesuaian/kecocokan antara aset
dengan strategi penyediaan pelayanan.
 Terprediksi pada saat pemeriksaan/pengujian kritikal
dari alternatif-alternatif penggunaan aset.
 Penerapan solusi non aset yang memungkinkan
penyediaan aset dengan biaya rendah.
Solusi non-aset sebagai alternatif-alternatif penggunaan aset
tanpa harus memiliki aset tersebut serta menghindari
alternatif yang hanya terfokus pada pengadaan aset yang
tanpa disertai optimalisasi aset-aset yang telah ada
TUJUAN MANAJEMEN ASET
 Membantu organisasi dalam memenuhi tujuan
penyediaan pelayanan secara efektif dan efisien.
 Tujuan tersebut dapat tercapai apabila organisasi
menerapkan:
 Manajemen Nilai
 Manajemen permintaan
 Penilaian ekonomis
 Biaya siklus hidup (life cycle costing); dan
 manajemen risiko.
 Transparansi dalam manajemen aset negara
 Penghematan Anggaran
REFORMASI MANAJEMEN ASET
3 Paket Undang-Undang:
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU No. 15 tahun 2005 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Temuan BPK atas L/K Pemerintah
- Temuan Investigasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
- Kritik atas tata kelola aset negara oleh media massa
Permendagri 17/2007
Pedoman Teknis Pengelolaan BMD
PP No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D
jo PP 38 tahun 2008
Roadmap
Strategic Asset
Management
10
PRESIDEN:
PEMEGANG KEKUASAAN
PENGELOLA. KEU. NEG
( PSL. 6 )
MENTERI KEUANGAN
PENGELOLA FISKAL& WK. PEM.
DL. KEKY. NEG YG DIPISAHKAN
MENTERI/PIMP.LBG
SELAKU PENGGUNA
ANGGARAN/BARANG
GUB/BUPT/WALKOTA
KEPL. PEMR. DRH
UTK MENGELOLA KEU DAERAH &
WK PEMDA ATAS KEKAYAAN
DAERAH YG DIPISAHKAN
DISERAHKAN
DIKUASAKAN
UU No. 1 / 2004 : PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN PENGELOLAAN BMN/D
MENTERI KEUANGAN
BEND UMUM NEGARA :
(MENETAPKAN KEBIJ &
PEDOMAN PENGELOLA BMN)
MENTERI/PIMP LMBG
PENGGUNA BARANG PADA
KEMENTERIAN/LMBG
PUSAT.
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
•MENETAPKAN PJBT PENGELOLA BMD (PS 5)
•MENETAPKAN KEBIJKN PENGELOLA BMD (Ps 43)
PEMERINTAH PUSAT
PEMERINTAH DAERAH
PP No. 6 / 2006 : PEJABAT PENGELOLAAN BMN/D
MENTERI KEUANGAN
SELAKU BUN ADALAH
PENGELOLA BMN
(PS 4)
MENTERI / PIMP. LBG
SELAKU PIMPINAN KMNTRN /
LMBG ADALAH PENGGUNA
BARANG (PS 6)
KEPALA KANTOR
ADALAH KUASA PENGGUNA
BMN DI LINGKUNGNNYA
(PS 7)
GUB./BUPT/WALIKOTA
PEMEGANG KEKUASAAN
PENGELOLAAN BMD (PS 5)
SEKRETARIS DAERAH
ADALAH PENGELOLA
BMD (PS 5)
KASATKER
PERANGKAT DAERAH
ADALAH PENGGUNA
BMD (PS 8)
UU No. 17 / 2003 : KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
MANAJEMEN ASET – INDIKATOR PELAKSANAAN
ANGGARAN YANG EFEKTIF, EFISIEN &
AKUNTABEL
Database aset negara yang terintegrasi
Sistem Informasi yang andal dan up-to-date
KONTRIBUSI PENGELOLAAN ASET TERHADAP
OPTIMALISASI APBD
ASAL PEROLEHAN
Jenis belanja:
- - Belanja barang (52)
- - Belanja modal (53)
- - Belanja hibah (56)
- - Bantuan sosial (57)
- - Belanja Lain-lain (58)
Hibah/sumbangan
Perjanjian/kontrak
Peraturan perundang-undangan
Putusan pengadilan
APBD
Perolehan
Lain yang
sah
PERTANGGUNGJAWABAN
Aset Lancar
 Persediaan
Aset Tetap
 Tanah
 Peralatan dan Mesin
 Gedung dan Bangunan
 Jalan, Irigasi dan Jaringan
 Aset Tetap Lainnya
 Konstruksi Dalam Pengerjaan
Aset Lain-lain
 Aset Tidak Berwujud
 Kerjasama Pihak Ketiga
 Aset yang tidak digunakan
Penggunaan
Pemanfaatan
- Sewa
- Pinjam pakai
- KSP
- BGS/BSG
PENGELOLAAN
Pemindahtanganan
- Penjualan
- Hibah
- Tukar-menukar
- PMP
Penghapusan
PENGELOLAAN
Termasuk :
Dana Dekonsentrasi/ Tugas
Pembantuan;
Bagian Anggaran
Pembiayaan dan Perhitungan
(999.06)
BLU
RUANG LINGKUP BMD
Mengapa Diperlukan Pengelolaan Barang Daerah?
• Kejelasan status kepemilikan BMD
• Inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD
• Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk
peningkatan PAD
• Antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik
• Pengamanan barang daerah
• Dasar penyusunan neraca
• Kewajiban untuk melaporkan kondisi dan nilai BMD secara
berkala
Aset
Tingkat
Pelayanan
Barang Daerah
Sda & Financial
Potensial Aset Kebutuhan Aset
Perencanaan Manajemen
Aset
Identifikasi &
Inventarisasi
Identifikasi &
Inventarisasi
Analisis
Pengembangan
Analisis
Kebutuhan
Pengadaan
Investasi
Pemeliharaan
& Perbaikan
Pemanfaatan Penghapusan &
Pemindahtanganan
Prioritas
Lain-lain
Pendapatan
Belanja
Operasional
Belanja Modal
Penganggaran
Pelaksanaan & Penatausahaan
Pelaporan & Pengevaluasian
Pengelolaan Aset
SIKLUS PENGELOLAAN BMD
 PERENCANAAN &
PENGANGGARAN
 PENGADAAN
SIKLUS REGULER
SIKLUS REGULER
 Penggunaan
Penggunaan
 Pembinaan, Pengawasan &
Pembinaan, Pengawasan &
Pengendalian
Pengendalian
 Pengamanan &
Pengamanan &
Pemeliharaan
Pemeliharaan
 Penatausahaan
Penatausahaan
 Penghapusan
Penghapusan
SIKLUS INSIDENTIL
SIKLUS INSIDENTIL
 Pemanfaatan
Pemanfaatan
 Pemindahtanganan
Pemindahtanganan
 Penilaian
Penilaian
 Piutang
Piutang
 Lelang
Lelang
REGULER:
o Pengamanan &
Pemeliharaan;
o Pembinaan,
Pengawasan &
Pengendalian
o Penatausahaan;
INSIDENTIL:
o Pemanfaatan
– Sewa
– Pinjam Pakai
– KSP
– BGS/BSG
o Penilaian
o Perencanaan
Kebutuhan
o Penganggaran
Pengguna membuat &
menyampaikan kepada
Pengelola
o PENJUALAN
o HIBAH
o TUKAR MENUKAR
o PMN
Pendaftara
n
 LELANG
 TGR(PIUTANG)
SIKLUS PENGELOLAAN BMD
PENGHAPUSAN
(ADMINISTRASI)
PEMINDAHTANGANAN PEMUSNAHAN
SIKLUS PENGELOLAAN BMD
Pengertian Barang Daerah
• BMD merupakan bagian dari aset pemerintah Daerah yang berwujud.
• BMD tercakup dalam aset lancar dan aset tetap
Barang milik Daerah meliputi:
• barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
• barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
– barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
– barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
– barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
– barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(Pasal 3 PM17/2007)
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengelolaan
barang daerah
rangkaian
kegiatan dan
tindakan
terhadap
barang daerah
• perencanaan kebutuhan dan
penganggaran
• Pengadaan
• Penerimaan, penyimpanan
dan penyaluran
• Penggunaan
• penatausahaan
• pemanfaatan
• Pengamanan dan
pemeliharaan
• penilaian
• penghapusan
• pemindahtanganan
• Pembinaan, pengawasan
dan pengendalian
• pembiayaan
• TGR
ditetapkan dengan
peraturan daerah
berpedoman pada
peraturan perundangan
PEMEGANG
KEKUASAAN
SEKRETARIS DAERAH
KEPALA BIRO/BAG PERLENGKAPAN
Pembantu Pengelola Barang
KEPALA SKPD > KEPALA UPTD
PEYIMPAN BARANG
Menerima, Menyimpan dan
Menyalurkan BMD
PENGURUS BARANG
Mengurus BMD dlm pemakaian
DIBANTU
 PENGELOLA
 Pengguna >Kuasa Pengguna
Pejabat Pengelolaan BMD
 Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
 Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan
bangunan;
 Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
 Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan
persetujuan DPRD;
 Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai
batas kewenangannya;
 Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
WEWENANG PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
(Gubernur/bupati/walikota)
Ayat 2 Pasal 5 PP 6/2006 Ayat 1 Pasal 6 Permendagri 17/2007
PENGELOLA
BARANG
Penggunaan
Pemanfaatan
Pemindahtanganan
KEWENANGAN PENGELOLA BARANG
• Menetapkan tanah dan/atau
bangunan yg harus diserahkan
• menetapkan status penggunaan
barang milik negara
• Sewa, Pinjam pakai,Kerjasa Pemanfat
Objek : Tanah dan/atau
bangunan yg berada/sudah
diserahkan kpd Pengelola
• Bangun Guna Serah/BSG
Objek : Tanah
• Penjualan
Objek : Tanah dan/atau
bangunan
• Tukar menukar, Hibah, PMD
Objek : Tanah dan/atau
bangunan yg berada/sudah
diserahkan kpd Pengelola
PENGGUNA
BARANG
Penggunaan
Pemanfaatan
Pemindahtanganan
KEWENANGAN PENGGUNA BARANG
Penggunaan BMD
sesuai dengan Tupoksi
•Sewa
•Kerjasama Pemanfaatan
Objek
• Sebagian tanah/bangunan
yg masih digunakan
• Selain tanah dan/atau bangunan
Dengan izin Pengelola Barang
• Penjualan
Obyek selain tanah dan/ atau bangunan
•Tukar menukar
Obyek sebagian tanah dan/ atau bangunan
yang masih digunakan
Selain tanah dan/atau bangunan
•Hibah dan Penyertaan Modal Pemerintah
Obyek tanah dan/atau bangunan yang dari
awal direncanakan utk hibah/ PMD
Selain tanah dan/ atau bangunan
Dengan izin Pengelola Barang
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH selaku kuasa pengguna barang
milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:
a. Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang
dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bersangkutan;
b. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada
dalam penguasaannya;
c. Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja
yang dipimpinnya;
d. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
f. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna
Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan
(LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja
perangkat daerah yang bersangkutan.
PENYIMPAN BARANG bertugas menerima, menyimpan dan
menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa pengguna;
dan
PENGURUS BARANG bertugas mengurus barang milik daerah dalam
pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.
PEMANFAATAN BMD
Sewa Pinjam Pakai KSP BGS/BSG
Ketentuan:
• BMN/D dapat disewakan
sepanjang
menguntungkan
negara/daerah.
• Jangka waktu: paling lama
5 tahun & dapat
diperpanjang.
• Biaya operasional &
pemeliharaan selama
penyewaan menjadi
tanggung jwb penyewa.
Ketentuan:
• Tujuan:
 Optimalisasi daya guna
BMN/D.
 Meningkatkan penerimaan
negara/daerah.
• Jangka waktu: paling lama 30
& dapat diperpanjang.
• Mitra KSP dilarang
menjaminkan atau
menggadaikan BMN/D tsb.
PEMILIHAN MITRA
Melalui tender yg diikuti 5
peserta. Apabila setelah 2 kali
pengumuman di media massa
nasional tidak terdapat 5
peserta, tender dapat dilakukan
dgn 3 peserta.
KONTRIBUSI
Uang sewa dibayar di
muka.
TIDAK ADA KONTRIBUSI
KONTRIBUSI
• Kontribusi tetap.
• Pembagian keuntungan.
KONTRIBUSI
Pembayaran kontribusi
tetap.
Ketentuan:
• Dilaksanakan antara
pemerintah pusat dan
daerah atau antar
pemerintah daerah.
• Jangka waktu: paling
lama 2 tahun & dapat
diperpanjang.
• Biaya operasional &
pemeliharaan selama
penyewaan menjadi
tanggung jwb peminjam.
Ketentuan:
• Pengguna memerlukan
bangunan/fasilitas untuk
penyelenggaraan tupoksi.
• Tidak tersedia anggaran untuk
memenuhi kebutuhan tsb.
• Jangka waktu: paling lama 30
tahun.
PEMILIHAN MITRA
Melalui tender yg diikuti 5
peserta. Apabila setelah 2 kali
pengumuman di media massa
nasional tidak terdapat 5
peserta, tender dapat dilakukan
dgn 3 peserta.
PEMINDAHTANGANAN BMD
Penjualan Tukar Menukar Hibah PMP
Ketentuan:
• Untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan
pemerintahan.
• Optimalisasi BMN/D.
• Tidak tersedia dana dalam
APBN/D.
Ketentuan:
Dilakukan dlm rangka
pendirian, pengembangan,, &
peningkatan kinerja BUMN/D
atau Badan hukum milik
negara/daerah.
Ketentuan:
• Untuk kepentingan sosial,
keagamaan, kemanusiaan,
dan penyelenggaraan
pemerintahan
negara/daerah.
• Syarat BMN/D:
 Bukan rahasia negara.
 Bukan barang yg
menguasai hajat hidup
orang banyak.
 Tidak digunakan dalam
penyelenggaraan
tupoksi.
Objek:
• T/B yg telah diserahkan
kepada Pengelola (BMN) dan
Gubernur/ Bupati/Walikota
(BMD).
• T/B yg dari awal
pengadaannya direncanakan
(dokuemen penganggaran)
utk disertakan dlm PMP.
• BMN/D selain T/B.
Ketentuan:
• Optimalisasi BMN/D yang
berlebih (idle).
• Secara ekonomis
menguntungkan negara
apabila dijual.
Penjualan Lelang
Penjualan BMN/D dilakukan
secara lelang, kecuali:
• BMN/D yg bersifat khusus,
yaitu diatur secara khusus
oleh peraturan yg berlaku
(mis: penjualan rumah
negara gol. III).
• BMN/D lain yg ditetapkan
lebih lanjut oleh Pengelola.
Pihak Kedua/Mitra:
•Untuk BMN:
 Pemda.
 BUMN/D atau Badan Hukum
milik pemerintah.
 Swasta.
•Untuk BMD:
 Pemerintah pusat.
 Pemda lain.
 BUMN/D atau Badan Hukum
milik pemerintah.
 Swasta.
PENGHAPUSAN
(ADMINISTRASI)
D.J.K.N
THANKS
THANKS U
U BRO
BRO