Dasar Hukum
1) Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir menjadi Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang menjadi
Undang-Undang;
2) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU-XVII/2019;
3) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang,
Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencegahan
Pelanggaran Dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
3.
Dasar Hukum
5) PeraturanBadan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan;
6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
7) Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang
Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274 PM.00/K1/08/2022
tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota; dan
8) Surat Edaran Nomor Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Pelanggaran Dan Pengawasan
Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan WakilWali Kota Tahun 2024.
4.
PENGERTIAN PEMILIH
Syarat sebagaipemilih PILKADA
• WNI sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin dibuktikan dengan
kepemilikan KTP-el;
• tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
• dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat menggunakan KK atau biodata
penduduk atau IKD; dan
• tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pendaftaran Pemilih
• WNI didaftarkan 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilihan dalam Daftar Pemilih.
• Pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat
yang tercantum dalam KTP-el dan/atau KK.
• Selain didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP-el dan/atau KK, Pemilih dapat didaftar sesuai dengan
alamat yang tercantum dalam biodata penduduk atau IKD.
• Biodata penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jatidiri lainnya
secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan
TUJUAN PEMILU
DALAM KONSIDERANUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7
TAHUN 2017TENTANG PEMILIHAN UMUM
a. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndonesiaTahun 1945
b. bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang
demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum
yang efektif dan efisien
c. bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil
7.
TUJUAN PENGAWASAN
Menegakkan integritaspenyelenggara, penyelenggaraan
hasil pemilu melalui pengawasan pemilu berintegritas dan
berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang
demokratis
Memastikan terselenggaranya Pemilukada secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan berkualitas serta
dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilukada secara menyeluruh
8.
KERJASAMA
PENGAWASAN
1) Mendorong secaraaktif peran masyarakat
2) Menyediakan informasi, sarana atau fasilitas
yang memadai
3) Menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah
bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi
4) Menjalin kerjasama dan kerjasama dengan
lembaga negara, lembaga pemerintahan dan
kelompok masyaraat lainnya
5) Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan
pasangan calon di tiap kampanye pasangan
calon
6) Membangun sinergitas dengan media massa
untuk mengoptimalkan sosialisasi proses dan
hasil pengawasan.