Skip to main content
TAHAPAN DAN PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN
2024
EVICK BUDIANTO
KORNAS LP3MI
Daulat Rakyat,
Pemilu Luber,
Jurdil, dan Berkala
•
•
•
Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar (Pasal 2
Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
Negara Indonesia adalah negara
hukum (Pasal 2 Ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945).
Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali (Pasal 22E Ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945).
3
Keberhasilan
Penyelenggaraan
Pemilu Serentak
Tahun2024
ASPEK
PELAYANAN
DITPS
PERAN
PEMERINTAH, TNI
& POLRI
LOGISTIK
HUKUM/
REGULAS
I
PESERTAPEMILU
PENYELENGGARA
PEMILU
PEMILIH
6
7
5
1
4
2
3
3
4 4
REGULASI Data Pemilih
Verifikasi Partai
Politik Pencalonan
Kampanye
RekapitulasiHasil PenghitunganSuara
Daerah Pemilihan
Pemungutan Suara
5
5 5
ASPEK PENYELENGGARA PEMILU
Anggota KPU Provinsi DKI
Jakarta = 7 orang
Anggota KPU Kab/Kota se-DKI
Jakarta = 30 orang
KPU PROVINSIDAN KPU KAB/KOTA
Sekretariat KPU Provinsi = 78
Sekretariat KPU Kab/Kota= 153 orang
Anggota PPK se-DKI
Jakarta = 220 orang
Anggota PPS se-DKI Jakarta =
801 orang
Sekretariat PPK = 132 orang
Sekretariat PPS = 801 orang
BADAN ADHOCPENYELENGGARAPEMILU




6
Tidak sedang dicabut hak memilihnya oleh Pengadilan
Bukan anggota TNI/Polri
Tidak sedang terganggu jiwa/sakit jiwa (dibuktikan dengan surat keterangan
dokter)
Pemilih di daftar sesuai dengan domisili di wilayah administratif pemilih yang
dibuktikan dengan KTP Elektronik
WNI yang telah berusia sekurang-kurangnya 17 Tahun atau sudah/pernah kawin
6
ASPEK PEMILIH
CerdasMemilih! JanganGolput Siapa yang Berhak Memilih?
Terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih
7
1.
2.
3.
4.
Aktifmemastikandiriterdaftar! Cek apakahandaterdaftarsebagaiPemilihdi
Pelajarivisi, misi, profildan tracking calonpilihanAnda. Pilihyang menurut
Anda paling “pas” jadipimpinan/wakilkitasemua;
DatangkeTPS tepatwaktu! CoblospilihanAndahasil“penelusuran” pada
point 2. RahasiakanpilihanAnda!
Cek perolehanhasilTPS untukdicocokkandenganrekapitulasiberjenjangnya.
PemilihCerdasjuga pantaukinerjauntukjadireferensiPemiluberikutnya.
7
7
Lanjutan… ASPEKPEMILIH
Pastikan
Kenali Bibit Datang ke PantauHasil
Terdaftar
BebetBobot
Calon
TPS
dan
Coblos
dan Kinerja
Calon
Terpilih
https://cekdptonline.kpu.go.id/
20XX PRESENTATION TITLE 8
ASPEK PESERTA PEMILU
Rekrutmen
Bakal Calon
Anggota
DPR&
Kampanye
berbasis
Pendidikan
Politik
Pemilih
DPRD
program
• Partai Politik
• Anggota DPD
• Pasangan Calon
Peserta
Pemilu
Tidak
melakukan
politikuang,
politik
identitas&
black
campaign
Siap
Menang,
Siap
Kalah
Peserta Pemilu
8
20XX PRESENTATION TITLE 9
ASPEK PELAYANAN DI TPS
Pelayanan
kepada lansia
dan Wanita
didahulukan
Pelayana
n
disabilitas
(template
dan
pelayanan
khusus)
Jaminan
kerahasiaan
pemberian
suara
Pelayanan
hakpilih
(DPTb/
pindahan
dan DPK/
pemilih
dengan
KTP-el)
TPS
Lokasi
khusus
PemanfaatanIT
dalamproses
penghitungan
suara(Sirekap
memfoto C1
Plano dan
mengirimkan
ke PPK untuk
direkapitulasi)
Simulasi
Penghitungan
Suaradalam2
panel (Panel A
Pilpresdan
DPD, Panel B
PilegDPR&
DPRD)
20XX PRESENTATION TITLE 10
PERAN PEMERINTAH, TNI& POLRI
20XX PRESENTATION TITLE 11
PERAN PEMERINTAH, TNI& POLRI
PERAN TNI& POLRIDALAMPEMILU
Pengamanan Logistik
Pasal341 UU 7 Tahun2017
Dalam pendistribusian dan pengamanan
perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat
bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah
daerah, Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal345 UU 7 Tahun2017
KPU meminta bantuan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, untuk mengamankan
surat suara selarna proses pencetakan
berlangsung, menyimpan, dan
mendistribusikannya ke tempat tujuan
PengamananHari Tungsura
Mengamankan jalannya hari pemungutan
dan penghitungan suara, serta rekapitulasi
hasilpenghitungan suara
Pengamanan Kampanye
Pasal306 UU 7 Tahun2017
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilarang melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu,
pelaksanakampanye, dan tim kampanye.
Pasal 371 UU 7 Tahun 2017
Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau
Pemilu tidak mematuhi penanganan oleh petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang
bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian
Negara RepublikIndonesia
Netralitas TNI POLRI
Pasal200 UU 7 Tahun2017
Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan haknya untuk memilih
PERAN ORMAS
DALAM PEMILU 2024
Fungsi Ormas (Pasal 6 UU 17 Tahun 2013:
a. penyalur kegiatan sesuai dengan
kepentingan anggota dan/atau tujuan
organisasi;
b. pembinaan dan pengembangan anggota
untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c. penyalur aspirasi Masyarakat;
d. pemberdayaan Masyarakat;
e. pemenuhan pelayanan sosial;
f. partisipasi masyarakat untuk
memelihara, menjaga, dan memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa;
dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai,
dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
20XX PRESENTATION TITLE 12
“ Ormas dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan
Pemilu dengan membantu menyebarkan informasi
dan sosialisasiPemilu, memberikanedukasikepada
masyarakatmelaluiPendidikan Pemilihuntuk
membantu meningkatkan partisipasi masyarakat
serta turut membantu mengawasi jalannya
penyelenggaraan Pemilu”
PARTISIPASI MASYARAKAT
13
Partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan
secaramandiri, terpadu, atauberjejaring
Pasal2
PeraturanKPU Nomor9 Tahun2022
Masyarakat berhak berpartisipasi
dalam Pemiluatau Pemilihan
KPU Provinsi dapat memfasilitasi
masyarakat untuk berpartisipasi
dalam Pemilu dan Pemilihan
sebagaimanadimaksud pada ayat (1)
Pasal5 PeraturanKPU Nomor9 Tahun2022:
1) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), terdiri dari:
a. perorangan; dan/atau
b. kelompok.
2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berbentuk badan hukum dan nonbadan hukum.
3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat meliputipalingsedikitberupa:
a. organisasikemasyarakatan;
b. organisasimasyarakat sipil;
c. organisasikeagamaan;
d. organisasiprofesi;
e. masyarakat adat;
f. lembaga pendidikan;
g. badan usaha milikswasta; dan/atau
h. media massa cetak dan elektronik.
2
1
PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT
14
BentukPartisipasiMasyarakat
dilakukan dengan ketentuan:
tidak melakukan keberpihakan yang
menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu
tidak mengganggu proses penyelenggaraan
tahapan Pemilu
bertujuan meningkatkan partisipasi politik
masyarakat secara luas
mendorong terwujudnya suasana yang kondusif
bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai,
tertib, dan lancar
• tidak melakukan keberpihakan yang
menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu
• tidak mengganggu proses penyelenggaraan
tahapan Pemilu
• bertujuan meningkatkan partisipasi politik
masyarakat secara luas
• mendorong terwujudnya suasana yang kondusif
bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai,
tertib, dan lancar
• memberikan kemudahan bagi kelompok rentan
dan penyandang disabilitas guna mewujudkan
kesamaan dan kesempatan dalam Pemilu dan
Pemilihan
Pasal448 ayat(3) UU 7 Tahun2017
PartisipasiMasyarakat
dilakukandengan prinsip
(PeraturanKPU 9 Tahun2022
Pasal4)
Tujuan Partisipasi
Masyarakat
TUJUAN PARTISIPASI MASYARAKAT
15
Meningkatkan partisipasi
pemilihdalamPemiludan
Menyebarluaskan Informasi
Pemiludan Pilkada
Meningkatkan pengetahuan,
pemahaman, dan kesadaran
Masyarakat tentang hak dan
kewajiban dalam Pemilu dan Pilkada
Pilkada
*Pasal3 KPU No. 9 Tahun2022
Peraturan
PERAN MASYARAKAT DALAM PEMILU
16
2
1
7
6
Menerima dan memberikan
Informasi Pemilu atau Pemilihan
sesuai ketentuan UU
Melakukan evaluasi dan pemantauan
Pemiluserta Pemilihan
Memintadan mendapatkonfirmasidan/atau
klarifikasi atas InformasiPemilu atau Pemilihan
yang
diterima sesuai dengan UU
Berpendapat atau menyampaikan pikiran secara
benar danbertanggung jawabdalambentuk:
1. lisan dan/atau tulisan; dan/atau
2. audio, visual, dan/atauaudiovisual
Menyampaikandan menyebarluaskan
Informasi
Pemilu atau Pemilihan
Berperan serta dalam pendidikan
politik bagi Pemilih
Ikut serta dalam setiap
Pemilu dan Pemilihan;
tahapan
3
4
5
BENTUK PARTISIPASI MASYARAKAT
17
Sosialisasi Pemilu
Pendidikan PolitikbagiPemilih
Survei atau Jajak Pendapat tentang
Pemilu Penghitungan Cepat Hasil Pemilu
Pasal448 ayat(2) UU Nomor7 Tahun2017 tentangPemilu
jo. Pasal10 PeraturanKPU Nomor9 Tahun2022
18
BENTUK LAIN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM
PEMILU
Keikutsertaan sebagai
anggota PPK, PPS, PPLN,
KPPS, KPPSLN, atau
Pantarlih
Peliputan, pemberitaan
atau publikasi
Penelitia
n Kajian
atau
1
2 3
Pemilu: Apa, Bagaimana, Kapan, Siapa, …?
secara bersama.
•
memilih pemimpin/wakil rakyat.
• Prasyarat Demokrasi
•
sebagian wewenang dan keinginan
sekali
Bernegara = ada penyerahan
kita yang diserahkan ke sebagain kecil
orang untuk menentukan kehidupan
Satu-satunya pintu masuk dalam
Periodik5 tahun
Pelaksanaan pemilu
•Tanggal pemilu:
•Tanggal pemilihankepala
14 Februari2024
daerah :
27 November2024
Tanggal pemilu 2024
Pemilu apa saja yang ada di tahun 2024?
LEGISLATIF PRESIDEN
KEPALA
DAERAH
( Gubernur,
Bupati/walikota)
Pemilu Pemilu Pemilu
1 2 3 4 5
Presiden dan Anggota
DPR RI
Anggota Angota DPRD Anggota DPRD
Kab/Kota
Wakil Presiden DPD RI Provinsi
Siapa Mereka?
Pembuat dan Pengambil Kebijakan/Regulasi yang
akan berdampak pada kita semua 5 tahun di masa
yang akan datang, bahkan bisa berdampak pada
waktu seterusnya...
PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024
20XX
DAPIL DPRD DKI JAKARTA
DAPIL DPR RI DKI JAKARTA
PRESENTATION TITLE
1
4
2
3
25
DAERAH
PEMILIHAN
DI WILAYAH
PROVINSI
DKI JAKARTA
DapilDPR DKI Jakarta:

21 Kursi

3 Daerah Pemilihan
4 Kursi
1 Daerah Pemilihan
DapilDPRD ProvinsiDKI Jakarta
106 Kursi

DapilPresidendan Wakil Presiden
Total Dapildi Wilayah ProvinsiDKIJakarta 15
Dapil, meliputi:

1 DapilPresiden& Wakil Presiden

3 DapilDPR

1 DapilDPD

10 DapilDPRD Provinsi



DapilDPD DKI Jakarta:
10 Daerah Pemilihan
20XX PRESENTATION TITLE 26
DAFTAR PEMILIH
Pilih salah
satu opsi
yang ingin
anda
Aksesketahui
halamanantara
https://infDPD/DPR/
opemilu.k DPRD
pu.go.id/
Pemilu/P
eserta_pe
milu
Daftar Calon
Sementara
DPR/DPD/
DPRD
Klik opsi "Pilih
Nama Dapil"
dan lakukan
pemilihan
Wilayah yang
Anda
data
informasi
calon akan
tampil sesuai
Dapil dan
nomor urut
calon
Pilih opsi
inginkan
20XX PRESENTATION TITLE 27
INFORMASI CALON
ANGGOTADPR, DPD
& DPRD
Cara Cek Daftar
Caleg Pemilu 2024
infopemilu.kpu.go.
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
JADWAL
TAHAPAN
AWAL
NO
1.
2.
3.
4.
5.
a.
b. penyusunan peraturan KPU
pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
penetapan Peserta Pemilu
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan
penyusunan perencanaan, program, dan
anggaran Pemilu
pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar
Pemilih
perencanaanprogram dananggaransertapenyusunan
peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
Jumat, 29 Juli2022
Selasa, 14 Juni2022
Selasa, 14 Juni2022
Jumat, 14 Oktober2022
Rabu, 14 Desember2022
Jumat, 14 Oktober2022
AKHIR
Rabu, 21 Juni2023
Jumat, 14 Juni2024
Rabu, 14 Desember2022
Kamis, 9 Februari2023
Kamis, 14 Desember2023
Selasa, 13 Desember2022
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
JADWAL
NO
AWAL
6.
7.
8.
9.
10.
11.
a.
b.
DPRdanDPD
PresidendanWakilPresiden
TAHAPAN
pencalonanPresidendanWakilPresidensertaanggota
DPR,DPD,DPRDprovinsi,danDPRDkabupaten/kota
a.anggotaDPD
b.anggotaDPR,DPRDprovinsi,danDPRD
kabupaten/kota
masaKampanyePemilu
MasaTenang
pemungutandan
penghitungansuara
apemungutansuara
b.penghitungansuara
c.rekapitulasihasilpenghitungansuara
penetapanhasilPemilu
pengucapansumpah/janji
PresidendanWakilPresiden
sertaanggotaDPR,DPD,
DPRDprovinsi,danDPRD
Rabu, 14 Februari2024
Rabu,14Februari2024
Kamis,15Februari2024
Selasa,6Desember2022
Senin,24April2023
Selasa,28November2023
Minggu,11Februari2024
Selasa,1Oktober2024
Minggu,20Oktober2024
AKHIR
Rabu, 14 Februari 2024
Kamis,15Februari2024
Rabu,20Maret2024
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu,10Februari2024
Selasa,13Februari2024
kabupaten/kota
Pemiluyang besar, rumit, dan kompleks: masalahdistribusilogistikpemilusertapetugaspemiluyang bekerjaterlaluberat
dan mengakibatkankelelahan. Eksesnyaterjadisuratsuaratertukardi 3.371 TPS dan 2.249 TPS tidakmelaksanakan
pemungutansuarapada 17 April. Selainitu, tercatat894 petugaspemilumeninggaldunia dan 5.175 mengalamisakit.
Polarisasidisintegratifdi tengahmasyarakat, Mendistorsikultur kewarganegaraan(civic culture). Emosilebihpentingdari
pada data dan faktadalammenilaikinerjakandidat.
PemilulegislatiftidakterlalumendapatatensipemilihdibandingdenganPilpres. Penghitungansuarapilegdaerah(DPRD)
mayoritasdilakukanmalamhariataujelangtengahmalamsehinggapengawasanpun sangattidakoptimal. Memicu
manipulasidan politikuang.
Tingginyasuratsuaratidaksah(invalid votes) mencideraidaulatrakyat. Terdapat29.710.175(19,02%) suaratidaksahuntuk
PemiluDPD serta17.503.953(11,12%) suaratidaksahuntukPemiluDPR. Pemilihkebingungandan kesulitanuntukmemilih
denganbenar. Pemilumenjaditidakmudahdan tidaksederhana.
Penghitungansuaradan rekapitulasisuaraterlalulama dan panjang(sampaidengan35 hari) memicumanipulasi, politik
uang, spekulasi, dan mis/disinformasi.
Hoaksdan serangansiberdenganintensitastinggi. Mendistorsipolitikgagasandan mencideraikepercayaanmasyarakatpada
pemiludan penyelenggarapemilu. Hoakstidakhanyamenyerangkontestantapijuga prosedurpemiludan penyelenggara
pemilu.
REFLEKSI PEMILU 2019
Tips dan Trik
Cerdas
Memilih!
Pastikan
Terdaftar
Kenali Bibit
Bebet Bobot
Calon
Datang ke
TPS dan
Coblos
Pantau Hasil
danKinerja
Terpilih
Pastikan diri kamu terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024! Cek di web:
cekdptonline.kpu.go.id
Pelajari visi, misi, profil dan tracking calon pilihanmu. Pilih yang menurutmu paling
mewakilli aspirasi kamu;
Datang ke TPS tepat waktu! Coblos pilihanmu hasil “penelusuran” pada point 2.
Rahasiakan pilihanmu!
Cek perolehan hasil TPS-mu untuk dicocokkan dengan rekapitulasi berjenjangnya.
Pemilih Cerdas juga pantau kinerja untuk jadi referensi Pemilu berikutnya.
1 2 3 4
JENIS
PEMILIH
DPT
(DaftarPemilihTetap)
• DPSHP AKHIR YANG TELAH DIPERBAIKI OLEH PPS,
DIREKAPITULASI OLEH PPK, DAN DITETAPKAN OLEH KPU
KABUPATEN/KOTA
DPTb
(Daftar Pemilih Tambahan
• DAFTAR PEMILIH YANG TELAH TERDAFTAR DALAM DPT DI SUATU
TPS YANG KARENA KEADAAN TERTENTU PEMILIH TIDAK DAPAT
MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MEMILIH DI TPS TEMPAT
YANG BERSANGKUTAN TERDAFTAR DAN MEMBERIKAN SUARA DI
TPS LAIN
DPK
(Daftar Pemilih Khusus)
• DAFTAR PEMILIH YANG MEMILIKI IDENTITAS KEPENDUDUKAN
TETAPI BELUM TERDAFTAR DALAM DPT DAN DPTb
102.588.719
50%
102.218.503
50%
101.507.209
50,09%
Dalam Negeri(Reguler)
101.145.179
49,91%
82.296
20,35%
322.064
79,65%
Dalam Negeri(Loksus)
999.214;
57,08%
Luar Negeri
751.260
42,92%
Laki-laki Perempuan
DALAM NEGERI
202.652.388
404.360
JUMLAH PEMILIH
204.807.222
LUAR NEGERI
1.750.474
203.056.748
Regul
er
Loksu
s
Rekapitulasi
DPT
Total Pemilih
www.free-powerpoint-templates-design.com
Perbandingan
Tingkat partisipasiinimerupakanangka
yang cukuptinggidibandingkandengan
partisipasiPemiludi negara lain. Sebagai
perbandingan, tingkatpartisipasiPemiludi
negara maju sepertiAmerikaSerikatTahun
2016 sebesar57,6 % (sumber: United States
Election Project).
PartisipasiPemilih81,93 %
Dengantingkatkerumitanyang tinggi, tingkat
partisipasi PemiluSerentakTahun2019naik
sebanyak10.62 % dariPilpresTahun2014 dan
naiksebanyak6,82 % dariPilegTahun2014.
Catatan Partisipasi Pemilih
EVICK BUDIANTO
Presented By :
KORDINATOR NASIONAL LP3MI