Skip to main content
Pemilihan
Umum
Pemilihan umum yang disingkat pemilu menjadi sangat dekat
dengan hubungannya dengan masalah politik dan pergantian
pemimpin. Dilansir dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum,
dalam sebuah negara demokrasi, pemilu merupakan satu
pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat,
pemilu sekaligus merupakan proses demokrasiuntuk memilih
pemimpin. Secara teoritis pemilihan umum dianggap
merupakan tahap awal dari berbagai rangkaian kehidupan
tata negara yang demokratis, sehingga pemilu merupakan
motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.
Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu
peristiwa kenegaraan yang penting.
A.
Pengantar
B. Pengertian
Pemilu
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan
secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan secara langsung, umun, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam
negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain Pemilu merupakan
sarana bagi rakyat untuk menjalankan kadaulatan dan merupakan lembaga
demokrasi.
C. Sistem
Pemilu
Umumnya ada dua sistem pelaksanaan pemilihan umum yang dipakai, yaitu
:
1.Sistem Distrik
Sistem ini diselenggarakan berdasarkan lokasi daerah pemilihan dalam
arti tidak membedakan jumlah penduduk, tetapi tempat yang sudah
ditentukan, jadi daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang
sama dengan daerah yang padat penduduknya. Oleh karena itu sudah
barang tentu banyak jumlah suara yang akan terbuang di satu pihak tetapi
malahan menguntungkan pihak yang renggang penduduknya, tetapi
karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung maka pemilih
akrab dengan wakilnya, satu distrik biasanya satu wakil.
1.Sistem Proporsional
Sistem ini didasari jumlah penduduk yang akan menjadi peserta pemilih,
misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara
berimbang), sedangkan yang dipilih adalah kelompok orang yang
diajukan kontestan pemilu, yaitu partai politik yang dikenal lewat tanda
gambar sehingga wakil dan pemilih kurang akrab.
Hal ini cukup adil dalam keseimbangan jumlah, bahkan sisa suara dapat
digabung secara nasional untuk kursi tambahan, dengan demikian
partai kecil dapat dihargai tanpa harus beraliansi karena suara pemilih
dihargai. Tetapi resikonya banyak wakil setoran dari pemerintah pusat
karena ada kalanya salah satu jumlah yang memenuhi syarat yang tidak
mewakili wakil yang tepat.
Sistem proporsional sering siselenggarkan dalam negara dengan
D. Pentingnya Pemilu untuk suatu
negara
Terdapat dua alasan mengapa pemilu menjadi variabel penting
suatu negara, yakni
1. Pemilu merupakan suatu menisme transfer kekuasaan politik
secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik
tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun
kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat
melalui pemilu yang fair.
2. Demokrasi memberikan ruang kebebasan individu. Pemilu
dalam konteks ini artinya konflik yang terjadi selama proses
pemilu diselesaikan melalui lembaga-lembaga demokrasi.
E. Fungsi dan Tujuan
Pemilu
Pemilu memiliki empat fungsi utama, yaitu :
1. Pembentukan lgitimasi penguasa dan
pemerintah
2. Pembentukan perwakilan politik rakyat
3. Sirkulasi elite penguasa
4. Pendidikan politik
Dalam pelaksanaannya pemilu memiliki lima tujuan, yaitu :
1. Pemilu sebagai implementasi kedaulatan rakyat.
2. Pemilu sebagai sarana membantuk perwakilan politik
3. Pemilu sebagai sarana penggantian pemimpin secara
konstitusional
4. Pemilu sebagai sarana pemimpin politik memperoleh
legitimasi
5. Pemilu sebagai sarana partisipasi politik masyarakat.
F. Sejarah Pemilu di
Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota
lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh
rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu.
Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada
umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan
presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala,
karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955,
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
G. Asas Pemilu di
Indonesia
Pemilihan umum di indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan
singkatan dari "langsung, umum, bebas dan rahasia". Asas "luber" sudah ada
sejak zaman orde baru.
• "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara
langsung dan tidak boleh diwakilkan.
• "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang
sudah memiliki hak menggunakan suara.
• "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
• "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya
diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "jurdil" yang merupakan
singkatan dari "jujur dan adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa
pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk
memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih
sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang
H.
Pemilih
Menurut UU No.7 tahun 2017, pemilih adalah WNI yang sudah genap berusia 17
tahun atau lebih, baik sudah kawin atau belum dan pernah kawin. Dalam pemilu,
pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih.
1. Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar
pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah di coklit dan dimutakhirkan oleh KPU
dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C6.
2. Pemilih tambahan, adalah kategori pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dari
TPS yang sudah ditentukan. Menurut UU No.7 pasal 210 Tahun 2017, pemilih
tambahan wajib melapor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan. Pada saat
pemungutan suara pemilih tambahan membawa surat pindah memilih (A5), KTP
dan surat identitas lain (KK, paspor atau SIM)
3. Pemilih Khusus, adalah kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT(Daftar Pemilih
Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Pemilih khusus dapat ikut memilih
dengan membawa KTP atau identitas lain ke TPS. Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan hak suara dengan pertimbangan
ketersediaan surat suara di TPS.
I. Komisi Pemilihan Umum
( KPU )
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah lembaga
negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di indonesia. KPU yang ada
sekarang merupakan KPU kelima yang dibentuk sejak era reformasi 1998. KPU
pertama (1999–2001) dibentuk dengan keppres no 16 tahun 1999, beranggotakan 53
orang anggota, dari unsur pemerintah dan partai politik. KPU pertama dilantik
presiden BJ habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan keppres no 10 tahun
2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh
presiden abdurrahman wahid (gus dur) pada tanggal 11 april 2001. KPU ketiga (2007-
2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang
anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat
dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden
karena masalah hukum.
K. Tugas dan Wewenang
KPU
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan
Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan
bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai
berikut:
• Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
• Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta
Pemilihan Umum;
• Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
• Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
• Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR,
DPRD I dan DPRD II;
• Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
• Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat
tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut
juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai
dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah
Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.
L. Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab
IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu
sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas
kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam
melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai
politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu