Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia merupakan proses vital dalam sistem demokrasi yang berfungsi sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu memiliki dua sistem pelaksanaan utama, yaitu sistem distrik dan proporsional, serta memberikan legitimasi dan transfer kekuasaan politik secara damai. Sejarah pemilu di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan, termasuk memasukkan pemilihan presiden dan kepala daerah ke dalam rangkaian pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun.