Skip to main content
SIKLUS
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Tangsel, 2 Juli 2019
Landasan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004
UU 25/2004 UU 33/2004
PP PP PP
UU 23/2014
Pasal 293
PP 12
THN 2019
Peraturan Pelaksanaan
(Permendagri pengganti
Permendagri 13/2006)
misal: SAP, dstnya
Omnibus
Regulation
UU 12 / 2011
PP 41
TH 2007
PP 38
TH 2007
amanat
UU NO 23 THN 2014
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusunan,
pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan
Daerah diatur dengan peraturan
pemerintah
Pasal
330
PERATURAN PEMERINTAH 12/2019
Pasal 4
Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan Sebagai Pemilik Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Atau Pemegang
Saham Pada Perseroan Daerah.
Pasal 13
Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural.
Pasal 22
Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Pasal 50
Pengaturan Daerah tidak memenuhi alokasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,
menteri keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait
Pasal 58
Pengaturan Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah,
Dalam hal belum adanya PP , Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah
mendapat persetujuan Menteri
Pasal 91
Penegasan Kepala Daerah menetapkan rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS berdasarkan RKPD,
apabila KDH dan DPRD tidak bersepakat
antara Lain
1
2
3
4
5
6
PERUBAHAN
PERATURAN PEMERINTAH 12/2019
Pasal 111 & 112
Dalam hal hasil evaluasi APBD Daerah tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, Menteri mengusulkan kepada
menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau
pemotongan Dana Transfer Umum;
Pasal 112 ayat (3)
Pengaturan dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri
berkoordinasi dengan menteri keuangan
Pasal 117
Pengaturan dalam hal Pengelola Keuangan Daerah yang berhalangan sementara, pejabat yang berwenang
dapat menunjuk pejabat lain untuk melaksanakan tugas pengelola Keuangan Daerah
Pasal 118
Pengaturan Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum
Memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 188
Penegasan penggunaan bagan akun standar dalam mewujudkan statistik keuangan pemerintah dan laporan keuangan
yang terkonsolidasi, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan
LANJUTAN......
7
11
10
9
8
KEUANGAN
DAERAH
semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat
dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan
yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan
hak dan kewajiban Daerah tersebut
APBD
PASAL 24 ayat (6) PP 12/2019
Penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung
dengan dasar hukum yang melandasinya.
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah
• PP 58/2005: merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan
keuangan daerah yang mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah
• PP 12/2019: merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan
keuangan daerah yang mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Perencanaan dan Penganggaran
• Proses perencanaan dan penganggaran dalam Pemerintahan Daerah menggunakan
pendekatan Kinerja.
• Pendekatan ini lebih menggeser penekanan penganggaran dari yang berfokus kepada pos
belanja/pengeluaran pada Kinerja terukur dari aktivitas dan Program kerja
• Indikator Kinerja dalam APBD sudah dimasukkan dalam format RKA, namun dalam
proses pembahasan anggaran yang terjadi selama ini di Pemerintahan Daerah lebih fokus
pada jumlah uang yang dikeluarkan dibandingkan Keluaran (outpufl dan Hasil (outcome)
yang akan dicapai
• Hal ini terjadi akibat kurangnya informasi tentang Keluaran (output) dan Hasil (outcome)
dalam dokumen penganggaran yang ada.
• Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah 12/2019 menyempurnakan pengaturan mengenai
dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur Kinerja dalam setiap dokumen
penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis
Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang
selama ini masih belum tercapai.
Pelaksanaan dan Penatausahaan
• Proses pelaksanaan dan penatausahaan dalam praktiknya juga harus memperhitungkan
Kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Proses ini harus sejalan dengan indikator
Kinerja yang sudah disepakati dalam dokumen APBD
• Peraturan Pemerintah 12/2019 mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, sehingga
pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau Unit SKPD yang merupakan
wujud dari pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran belanja dapat sesuai
dengan tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD.
• Peraturan Pemerintah 12/2019 juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara
sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada
Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).
• Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang,
dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus PPini. Pemisahan ini dilakukan
untuk mencegah terjadinya kecurangan selama Pengelolaan Keuangan Daerah serta
meningkatkan kontrol internal Pemerintah Daerah.
• Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi antar
berbagai pihak dalam penJrusunan laporan keuangan berbasis akrual
Pertanggungiawaban Keuangan Daerah
• Pertanggungiawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
• Setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah
yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo
anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan.
• Penambahan jumlah laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah
merupakan dampak dari penggunaan akuntansi berbasis akrual
• Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban Keuangan Daerah juga berupa
laporan realisasi Kinerja. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana
Kinerja Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga
sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan
Pemerintah Daerah
• Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk
kepentingan proses penganggararl dan perencanaan di tahun berikutnya
Terima Kasih