Skip to main content
Ghibah 
Oleh Kelompok 3
Anggota 
Kelompok 3 
Arya Sula Cakra Buana (3) 
Fajar Irwansyah (7) 
Mochammad Rizal Fatoni (11) 
Muhammad Akbar Zulkarnain (15) 
Muhammad Syaiful Rijal (19) 
Satya Omar Rabbani (23)
Hakekat Ghibah 
Ghibah menurut bahasa dapat diartikan menggunjing atau 
gosip. 
Sedangkan menurut istilah ghibah berarti membicarakan orang 
lain dengan hal yang tidak disenanginya bila ia mengetahuinya, 
baik yang disebut-sebut itu kekurangan yang ada pada badan, 
nasab, tabiat, ucapan maupun agama hingga pada pakaian, 
rumah atau harta miliknya yang lain, kemudian disebarkan 
orang lain dengan maksud menyudutkan orang yang 
dipergunjingkan.
Padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dengan 
tegas menyatakan perbuatan tersebut adalah ghibah. Ketika 
ditanyakan kepada beliau, bagaimana bila yang disebut-sebut 
itu memang benar adanya pada orang yang sedang digunjing-kan, 
beliau menjawab: 
"Jika yang engkau gunjingkan benar adanya pada orang 
tersebut, maka engkau telah melakukan ghibah, dan jika yang 
engkau sebut tidak ada pada orang yang engkau sebut, maka 
engkau telah melakukan dusta atasnya." (HR. Muslim)
Ghibah yang Diperbolehkan 
Ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan, yaitu 
yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang benar, dan 
tidak mungkin tercapai kecuali dengan ghibah. Setidaknya ada 
enam jenis ghibah yang diperbolehkan:
Ghibah yang Diperbolehkan 
Pertama: Melaporkan perbuatan aniaya. 
Orang yang teraniaya boleh perbuatan ghibah, namun karena 
dimaksudkan untuk tujuan yang benar, maka hal ini 
diperbolehkan dalam agama.
Ghibah yang Diperbolehkan 
Kedua: Usaha untuk mengubah kemungkaran dan membantu 
seseorang keluar dari perbuatan maksiat. 
Seperti mengutarakan kepada orang yang mem-punyai 
kekuasaan untuk mengubah kemungkaran: "Si Fulan telah 
berbuat tidak benar, cegahlah dia!" Maksudnya adalah 
meminta orang lain untuk mengubah kemungkaran. Jika tidak 
bermaksud demikian, maka ucapan tadi adalah ghibah yang 
diharamkan.
Ghibah yang Diperbolehkan 
Ketiga: Untuk tujuan meminta nasehat. 
Misalnya dengan mengucapkan: "Ayah saya telah berbuat 
begini kepada saya, apakah perbuatannya itu diperbolehkan? 
Bagaimana caranya agar saya tidak diperlakukan demikian 
lagi? Bagaimana cara mendapatkan hak saya?" Ungkapan 
demikian ini diperbolehkan. Tapi lebih selamat bila ia 
mengutarakannya dengan ungkapan misalnya: "Bagaimana 
hukum-nya bila ada seseorang yang berbuat begini kepada 
anaknya, apakah hal itu diperboleh-kan?" Ungkapan semacam 
ini lebih selamat karena tidak menyebut orang tertentu.
Ghibah yang Diperbolehkan 
Keempat: Untuk memperingatkan atau menasehati kaum 
muslimin. 
Contoh dalam hal ini adalah jarh (menyebut cela perawi 
hadits) yang dilakukan para ulama hadits. Hal ini diper-bolehkan 
menurut ijma' ulama, bahkan menjadi wajib karena 
mengandung masla-hat untuk umat Islam.
Ghibah yang Diperbolehkan 
Kelima: Bila seseorang berterus terang dengan menunjukkan 
kefasikan dan kebid'ahan. 
Seperti minum arak, berjudi dan lain sebagainya, maka boleh 
menyebut seseorang tersebut dengan sifat yang dimaksudkan, 
namun ia tidak boleh menyebutkan aib-aibnya yang lain.
Ghibah yang Diperbolehkan 
Keenam: Untuk memberi penjelasan dengan suatu sebutan 
yang telah masyhur pada diri seseorang. 
Seperti menyebut dengan sebutan si bisu, si pincang dan 
lainnya. Namun hal ini tidak diperbolehkan bila dimaksudkan 
untuk menunjukkan kekurangan seseorang. Tapi alangkah 
baiknya bila memanggilnya dengan julukan yang ia senangi.
Taubat dari Ghibah 
Maka langkah pertama yang harus diambil untuk menghindari 
maksiat ini adalah dengan taubat yang mencakup tiga syaratnya, 
yaitu : 
1. Meninggalkan perbuatan maksiat tersebut, menyesali perbuatan 
yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. 
2. Selanjutnya, harus diikuti dengan langkah kedua untuk menebus 
kejahatannya atas hak manusia, yaitu dengan mendatangi orang 
yang digunjingkannya kemudian minta maaf atas perbuatannya 
dan menunjuk-kan penyesalannya. Ini dilakukan bila orang yang 
dibicarakannya mengetahui bahwa ia telah dibicarakan. 
3. Namun apabila ia belum mengetahuinya, maka bagi yang 
melakukan ghibah atasnya hendaknya mendoakannya dengan 
kebaikan dan berjanji pada dirinya sendiri untuk tidak 
mengulanginya.
Kiat Menghindari Ghibah 
Untuk mengobati kebiasaan ghibah yang merupakan penyakit 
yang sulit dideteksi dan sulit diobati ini, ada beberapa kiat 
yang bisa kita lakukan. 
Pertama: Selalu mengingat bahwa perbuatan ghibah adalah 
penyebab kemarahan dan kemurkaan Allah serta turunnya 
adzab dariNya.
Kiat Menghindari Ghibah 
Kedua: Bahwasanya timbangan kebaikan pelaku ghibah akan 
pindah kepada orang yang digunjingkannya. Jika ia tidak 
mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambilkan dari 
timbangan kejahatan orang yang digunjingkannya dan 
ditambahkan kepada timbangan kejahatannya. Jika mengingat 
hal ini selalu, niscaya seseorang akan berfikir seribu kali untuk 
melakukan perbuatan ghibah.
Kiat Menghindari Ghibah 
Ketiga: Hendaknya orang yang melakukan ghibah mengingat 
dulu aib dirinya sendiri dan segera berusaha memperbaikinya. 
Dengan demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri 
bila membuka aib orang lain, sementara dirinya sendiri masih 
mempunyai aib.
Kiat Menghindari Ghibah 
Keempat: Jika aib orang yang hendak digunjingkan tidak ada 
pada dirinya sendiri, hendaknya ia segera bersyukur kepada 
Allah karena Dia telah menghindarkannya dari aib tersebut, 
bukannya malah mengotori dirinya dengan aib yang lebih besar 
yang berupa perbuatan ghibah.
Kiat Menghindari Ghibah 
Kelima: Selalu ingat bila ia membicarakan saudaranya, maka ia 
seperti orang yang makan bangkai saudaranya sendiri, 
sebagaimana yang difirmankan Allah: "Dan janganlah sebagian 
kamu menggunjingkan sebagian yang lain. Sukakah salah 
seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang 
sudah mati?" (Al Hujuraat : 12)
Kiat Menghindari Ghibah 
Keenam: Hukumnya wajib mengi-ngatkan orang yang sedang 
melakukan ghibah, bahwa perbuatan tersebut hukum-nya 
haram dan dimurkai Allah. 
Ketujuh: Selalu mengingat ayat-ayat dan hadits-hadits yang 
melarang ghibah dan selalu menjaga lisan agar tidak terjadi 
ghibah. Mudah-mudahan Allah selalu menjauhkan kita dari 
perbuatan yang tidak terpuji ini, amin.
Perilaku ghibah dilarang oleh agama, karena dapat 
merugikan pada diri sendiri maupun orang lain. 
Perilaku ghibah diibaratkan memakan bangkai 
saudaranya yang sudah meninggal. Firman Allah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan 
purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka 
itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang 
dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah 
seorang diantara kamu yang suka memakan daging 
saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa 
jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya 
Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.(Q.S. Al 
Hujurot {49}: 12 ).
Adapun pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perilaku 
ghibah antara lain : 
1. Menimbulkan fitnah 
2. Menyebabakan perpecahan dan permusuhan 
3. Merusak nama baik pada diri sendiri maupun orang lain. 
4. Dapat merusak keimanan
Pelaku ghibah akan mendapatkan azab di dunia dan diancam 
siksa yang amat pedih diakhirat nanti. Firman Allah: 
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) 
perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang 
yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di 
akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak 
Mengetahui. (Q.S. An Nur {24} : 19 ).
done.
Ghibah