Dokumen ini menjelaskan tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) yang mencakup berbagai siklus mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, hingga penghapusan dan pemindahtanganan. Terdapat peran dan tanggung jawab berbagai pejabat dalam pengelolaan BMD serta prosedur yang harus diikuti untuk memastikan efisiensi dan transparansi. Selain itu, dokumen ini juga mencakup ketentuan pemanfaatan barang daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama yang harus disetujui oleh kepala daerah.